SK & PPID RSUD Beriman Balikpapan
Informasi Lengkap PPID & SK (Tambahan)
Sebagai lembaga publik, RSUD Beriman Balikpapan berkomitmen pada keterbukaan informasi sesuai dengan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Fungsi ini dijalankan melalui unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berikut adalah informasi lengkap mengenai PPID dan dasar hukum (SK) yang berlaku:
1. Profil PPID RSUD Beriman
- PPID di RSUD Beriman berfungsi sebagai pintu satu atap untuk mengelola, menyimpan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Struktur: PPID di rumah sakit ini biasanya berstatus sebagai PPID Pembantu yang berkoordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Kota Balikpapan (Dinas Komunikasi dan Informatika).
- Tanggung Jawab: Menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta mengelola permohonan informasi yang dikecualikan (rahasia medis/negara).
2. Dasar Hukum & SK PPID
- SK Penetapan PPID: RSUD memiliki Surat Keputusan (SK) khusus mengenai Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Petugas Informasi. SK ini diperbarui secara berkala mengikuti struktur manajemen rumah sakit.
- Regulasi Terkait: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan mengenai Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
- SK Tim Informasi: berisi penunjukan tim pengelola website, tim input data aplikasi (ASPAK), dan petugas dokumentasi.
3. Klasifikasi Informasi yang Disediakan
- Informasi Berkala: Profil RS, struktur organisasi, laporan keuangan (LRA), Rencana Strategis (Renstra 2022-2026), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Informasi Setiap Saat: Daftar aset, peraturan internal rumah sakit, tarif layanan, dan SOP pelayanan.
- Informasi Serta-Merta: Informasi darurat seperti ketersediaan oksigen, kondisi wabah, atau gangguan layanan mendadak.
4. Alur Permohonan Informasi
- Pendaftaran: Pemohon mengisi formulir permintaan informasi (tersedia di kantor PPID RSUD atau diunduh dari web).
- Identitas: Melampirkan fotokopi KTP (perorangan) atau dokumen pendukung (lembaga).
- Verifikasi: Petugas PPID melakukan verifikasi permintaan dalam waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- Keputusan: PPID memberikan jawaban apakah informasi tersebut dapat diberikan atau ditolak (jika termasuk informasi dikecualikan).
5. Lokasi dan Kontak PPID
- Kantor: Gedung Administrasi RSUD Beriman, Lantai 2/3.
- Alamat: Jl. Mayor Jendral Sutoyo No. 30, Balikpapan.
- Email: [email protected]
Tip: Sebagian besar dokumen SK Standar Pelayanan dan Laporan Kinerja terbaru (2024-2025) dapat langsung diunduh secara mandiri melalui menu
"Informasi RSUD" di situs resmi mereka tanpa harus mengajukan surat permohonan.
Penjelasan PPID
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan Informasi Publik RSUD Balikpapan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan,
serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Setiap lembaga penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proses yang sederhana.
1. Profil PPID RSUD Beriman
- PPID berfungsi sebagai pintu satu atap pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Berstatus sebagai PPID Pembantu yang berkoordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Kota Balikpapan.
- Mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat.
- Mengelola informasi yang dikecualikan sesuai regulasi.
Pengertian PPID & PPID Pembantu
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik.
PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
2. Dasar Hukum & SK PPID
- SK Penetapan PPID RSUD Beriman (diperbarui berkala).
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Walikota Balikpapan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik.
- PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- SK Tim Pengelola Website & Petugas Dokumentasi.
Pengklasifikasian Informasi
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
Tugas & Tanggung Jawab PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan pelayanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi.
- Menyediakan akses informasi kepada masyarakat.
- Menginvetarisasi informasi yang dikecualikan.
- Melaporkan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
Informasi & Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, data, fakta, atau gagasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara
dan didanai APBN/APBD atau dana publik lainnya.
Dokumen & Dokumentasi
Dokumen adalah data atau catatan yang dibuat/dikelola badan publik dalam pelaksanaan kegiatannya.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan dan pengelolaan dokumen tersebut.
Kewajiban Badan Publik (UU 14/2008 Pasal 7)
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan.
- Membangun sistem informasi dan dokumentasi yang efisien.
- Membuat pertimbangan tertulis atas kebijakan publik.
- Menyediakan informasi melalui media elektronik dan non-elektronik.
Kewajiban Badan Publik (PERKI No.1 Tahun 2010)
- Menetapkan SOP layanan informasi publik.
- Mengangkat dan menunjuk PPID.
- Menyediakan sarana layanan informasi publik.
- Menetapkan biaya salinan informasi.
- Memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi.
- Menyampaikan laporan layanan informasi ke Komisi Informasi.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan layanan informasi publik.
Jenis Informasi Publik
- Berkala: profil RS, struktur organisasi, laporan keuangan, Renstra, IKU.
- Serta-merta: informasi darurat atau yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.
- Setiap saat: SOP pelayanan, tarif, daftar aset.
- Dikecualikan: informasi rahasia medis atau informasi yang dilindungi hukum.
Alur Permohonan Informasi
- Mengisi formulir permohonan informasi.
- Melampirkan identitas pemohon.
- Verifikasi maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
- Keputusan diterima atau ditolak sesuai klasifikasi informasi.
Lokasi & Kontak PPID
Kantor: Gedung Administrasi RSUD Beriman, Lantai 2/3
Alamat: Jl. Mayor Jendral Sutoyo No. 30, Balikpapan
Email: [email protected]