RSUD Beriman Balikpapan BLUD Pemkot Balikpapan • Rise Together, Serve Better
IGD 24 Jam

SK & PPID RSUD Beriman Balikpapan

Informasi Lengkap PPID & SK (Tambahan)

Sebagai lembaga publik, RSUD Beriman Balikpapan berkomitmen pada keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Fungsi ini dijalankan melalui unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berikut adalah informasi lengkap mengenai PPID dan dasar hukum (SK) yang berlaku:

1. Profil PPID RSUD Beriman

2. Dasar Hukum & SK PPID

3. Klasifikasi Informasi yang Disediakan

4. Alur Permohonan Informasi

5. Lokasi dan Kontak PPID

Tip: Sebagian besar dokumen SK Standar Pelayanan dan Laporan Kinerja terbaru (2024-2025) dapat langsung diunduh secara mandiri melalui menu "Informasi RSUD" di situs resmi mereka tanpa harus mengajukan surat permohonan.
Penjelasan PPID

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Layanan Informasi Publik RSUD Balikpapan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Setiap lembaga penyelenggara pemerintahan wajib menyediakan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proses yang sederhana.

1. Profil PPID RSUD Beriman
Pengertian PPID & PPID Pembantu

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di badan publik.

PPID Pembantu adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

2. Dasar Hukum & SK PPID
Pengklasifikasian Informasi
Tugas & Tanggung Jawab PPID
Informasi & Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, data, fakta, atau gagasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan atau dikelola oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan didanai APBN/APBD atau dana publik lainnya.

Dokumen & Dokumentasi

Dokumen adalah data atau catatan yang dibuat/dikelola badan publik dalam pelaksanaan kegiatannya.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan dan pengelolaan dokumen tersebut.

Kewajiban Badan Publik (UU 14/2008 Pasal 7)
Kewajiban Badan Publik (PERKI No.1 Tahun 2010)
Jenis Informasi Publik
Alur Permohonan Informasi
  1. Mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Melampirkan identitas pemohon.
  3. Verifikasi maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
  4. Keputusan diterima atau ditolak sesuai klasifikasi informasi.
Lokasi & Kontak PPID

Kantor: Gedung Administrasi RSUD Beriman, Lantai 2/3

Alamat: Jl. Mayor Jendral Sutoyo No. 30, Balikpapan

Email: [email protected]